Kabupaten Empat Lawang (Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Kabupaten Bangka Barat (Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Selain perintah untuk PSU, Mahkamah juga mengeluarkan putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang dalam satu perkara. Keputusan ini diberikan pada perkara PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Mahkamah juga mengeluarkan putusan yang memerintahkan perbaikan administrasi terkait penetapan hasil pemilihan. Dalam perkara nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan PHPU Kada Kabupaten Jayapura, Mahkamah memerintahkan KPU setempat untuk memperbaiki penulisan dalam keputusan tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sementara itu, empat perkara PHPU Kada dinyatakan ditolak oleh Mahkamah karena tidak memiliki bukti yang cukup untuk dikabulkan. Putusan ini berlaku bagi perkara berikut: