Kabupaten Pasaman Barat (Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Kabupaten Puncak (Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Kabupaten Jeneponto (Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Kabupaten Mandailing Natal (Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Selain perkara yang ditolak, terdapat tiga perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Keputusan ini diambil karena permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal yang diatur dalam undang-undang.
