ATAMBUA, TELISIK.ID - Sebanyak 136 orang Nara Pidana (Napi) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Atambua, mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun 2021.
Dari 136 orang Napi tersebut , 1 orang langsung dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi kepada Wartawan mengatakan, 135 orang lainnya itu mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa Pidana.
Edwar Hadi mengatakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada Napi yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sebanyak 135 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana. Sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK. II) atau langsung bebas," kata Edwar.
