MUNA, TELISIK.ID - Momen hari raya idul fitri sangat dinanti-nantikan seluruh umat muslim. Begitu juga dengan narapidana (Napi) warga binaan Rutan Kelas II B Raha. Mereka menanti remisi.
Plt Karutan Kelas II B Raha, Saibuddin mengaku, di setiap perayaan hari-hari besar keagaamaan, para Napi mendapatkan remisi khusus. Nah, untuk lebaran yang tinggal sepekan lagi, pihaknya telah mengusulkan 139 warga binaannya untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
"Sudah kita usul, tinggal menunggu SK dari Kemenkumham," kata Saibuddin, Rabu (27/4/2022).
Warga binaan yang mendapat remisi, tentunya harus memenuhi syarat. Adalah telah menjalani pidana selama 6 bulan dan tidak pernah teregistrasi dalam buku F karena melakukan pelanggaran.
"Total Napi 212 orang. Kita usul 139 orang itu, karena dinilai memenuhi syarat," ujarnya.
