Remisi yang didapat itu merupakan hak para Napi yang diatur pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 tahun 1999. Di mana, jumlah remisinya minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan.

Baca Juga: Tekan Harga Sembako Jelang Lebaran, Manggarai Bikin Pasar Murah di Reok

"Tergantung lamanya menjalani pidana," ujarnya.

Rata-rata, Napi yang diusul mendapat remisi itu adalah perkara pidana umum (Pidum). Sementara, Napi korupsi, tidak diusul. Karena, mereka tidak melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dan membayar uang pengganti.

"Namanya pidana khusus (Pidsus) ada pengecualiaan," timpalnya.