JAKARTA, TELISIK.ID - Jumlah bank yang bangkrut di Indonesia terus bertambah. Per Juli 2024, sudah 14 bank yang tumbang dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepanjang tahun ini, ada 14 Bank Perkreditan rakyat (BPR) yang kolaps.
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur. Keputusan ini menambah panjang daftar bank yang telah bangkrut sepanjang tahun ini.
Pencabutan izin usaha BPR ini berdasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.
Mengutip cnnindonesia.com, berikut daftar bank bangkrut hingga Juli 2024:
Baca Juga: Pentingnya Literasi Keuangan Digital bagi UMKM dan Ibu Rumah Tangga
