KENDARI, TELISIK.ID - Jajaran Polresta Kendari menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,4 kilo gram pada Selasa (24/5/2022) malam.
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya tindakan mencurigakan. Kemudian tim dari Satuan Narkoba langsung menuju lokasi.
"Sesampainya di lokasi yang dituju, dilakukan penangkapan terhadap kedua pria, dengan barang bukti nakotika jenis sabu-sabu berjumlah 36 paket dengan berat 1.473 gram yang siap diedarkan," ungkap Eka Faturrahman.
Kedua pelaku AP (28) dan AS (20) berhasil ditangkap di Jalan Gunung Nipa-Nipa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, oleh tim Satresnarkoba Polresta Kendari.
Polresta Kendari juga melakukan pengembangan di rumah AP, terduga pelaku, di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
