Baca Juga: Toko Ponsel di Deli Serdang Sumatera Utara Terbakar

Selain menyita barang bukti 36 paket dengan berat 1.473 gram atau 1,4 kg, polisi juga mengamankan 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 timbangan digital kecil, 1 unit alat pres plastik, 7 ball plastik bening, 1 tas hitam dan 1 dos tempat handphone.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Warga Buton Utara Diringkus Anggota TNI, Tersangka Buron 2 Hari

Kasus tersebut masih didalami oleh pihak Polresta Kendari dan terus dilakukan pengembangan. Atas tindakan yang dilakukan kedua pelaku, akan dijerat  dengan pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal pidana mati. (C)

Penulis: Aris Mantobua