DAP ditetapkan sebagai organisasi resmi di Kabupaten Kolaka Utara melalui surat keputusan Bupati Kolaka Utara, Nomor 430/95/tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020.

Tujuan utama didirikannya organisasi ini adalah untuk menjaga kelestarian nilai-nilai seni dan budaya daerah Patowonua Kabupaten Kolaka Utara.

2. Lembaga Adat Tolaki (LAT)

Lembaga Adat Tolaki (LAT) mengambil peran dan fungsi sebagai wadah pemersatu dan persatuan masyarakat suku Tolaki di Sulawesi Tenggara. Lembaga adat ini bertujuan menjaga, melindungi, dan melestarikan sejarah, adat istiadat, dan budaya masyarakat Suku Tolaki di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sejarah perjalanannya, lembaga adat ini telah mengalami tiga kali perubahan nama.