Hal ini disampaikan secara terbuka melalui surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bombana, Nomor: 422.5/1791 /2020, tanggal 11 November 2020 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Berkas Pendaftaran Beasiswa Gembira Cerdas Tahun 2020 Tahap II.

Lebih lanjut, mantan Kepala Dinas Sosial ini menegaskan, dari hasil seleksi berkas ini, panitia masih memiliki tahapan lainnya, terutama pada evaluasi dan verifikasi faktual di lapangan. Dan itu sangat berhubungan dengan setiap peserta.

"Jelasnya masih ada tahapan lagi setelah penyampaian dan pengumuman seleksi berkas, yakni verifikasi faktual dan evaluasi, itu yang akan menentukan siapa yang berhak," jelasnya.

Untuk diketahui, syarat utama untuk mendapatkan beasiswa Gembira Cerdas ini adalah mahasiswa yang tidak mampu dan memiliki nilai IP minimal 3.0. (B)

Reporter: Hir Abrianto