KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asis Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan pengurangan atau remisi masa hukuman bagi para narapidana di hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Remisi tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05-354 tanggal 8 Maret 2022 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 kepada Narapidana.
Sebanyak 1.421 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kadiv Permasyarakat Kemenkumham Sultra, Muslim menjelaskan, sebanyak 1.421 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi diberbagai lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara di lingkup kantor wilayah Kemenkuham Sultra.
"Yang mendapat remisi hanya untuk kaum muslimin. Selain dari itu, tidak mendapatkan remisi. Sama halnya dengan perayanaan Natal dan Waisak hanya dikhususkan untuk pemeluk agama itu sendiri," ucap Muslimin, Senin, (30/4/2022).
