Baca Juga: Padat Pemudik, Pelabuhan Torobulu-Tampo jadi Perhatian Pemerintah

SK remisi narapidana akan disampaikan langsung oleh Kemenkumham RI. Penyampaian resmi bagi narapidana akan berlangsung pada saat Idul Fitri 1443 Hijriah.

"Insya Allah SK dari remisi tersebut bisa dikeluarkan sebelum hari raya idul fitri. Untuk penyampaian remisi secara simbolis akan disampaikan langsung dari pusat. Setelah itu akan disampaikan kepada masing-masing narapidana oleh Kakanwil, Kalapas atau Karutan masing-masing wilayah," tuturnya.

Tolal pengurangan hukuman unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan Kemenkumham Sultra bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan yang berasal dari:

Lapas Kelas IIA Kendari sebanyak 405 orang.