JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan daftar 144 penyakit yang ditanggung program jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional dan membayar iuran rutin setiap bulan.
Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh layanan pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis dasar di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama tanpa biaya tambahan atau dengan pembiayaan sesuai kelas kepesertaan.
Skema pembiayaan kesehatan nasional telah berjalan sejak 2014 sebagai amanat undang-undang yang mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta jaminan kesehatan.
Sistemnya menyerupai asuransi sosial, di mana iuran peserta dikelola secara gotong royong untuk menanggung risiko kesehatan bersama. Selama status kepesertaan aktif, pelayanan medis dapat diakses melalui mekanisme rujukan berjenjang sesuai prosedur fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Melansir CNBC Indonesia, Senin (23/2/2026), mengacu pada regulasi teknis yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, cakupan manfaat layanan mencakup penyakit infeksi, gangguan metabolik, keluhan kronis, masalah kesehatan ibu dan anak, hingga kondisi kegawatdaruratan ringan sampai sedang.
