Baca Juga: Sosialisasi KPU dan DPR: Strategi Hadapi Tantangan Politik Uang dan Klientelisme di Kendari

“Jadi setelah perampingan jumlah TPS untuk Pilkada di Muna Barat ada sebanyak 145 TPS,” ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Samsul menjelaskan, dari 145 TPS jika dalam satu desa jumlah pemilih didapatkan sebanyak 600 maka hanya ada satu TPS, sedangkan jika melebihi 600 pemilih maka ada dua TPS, hal ini mengacu pada PKPU nomor 7 tahun 2024 terkait sebaran TPS.

Untuk itu, saat ini pihaknya masih mempersiapkan untuk memplenokan Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran  (DPSHP) dari tingkat desa, kecamatan dan tingkat kabupaten. Jadwalnya terbagi yakni PPS mulai dari 1-3 Agustus 2024, sedangkan PPK mulai 5-7 Agustus, kemudian 9-11 Agustus dilakukan pleno tingkat kabupaten.

Selanjutnya pihaknya akan melakukan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dilaksanakan pada 14 - 21 September 2024. Kemudian akan melakukan pleno tingkat Provinsi dari 22 - 23 September dan pengumuman hasil rekapitulasi DPT pada tanggal 22 - 27 November 2024.