MEDAN, TELISIK.ID - Sebanyak 15 terdangka anak buah bos judi Apin BK alias Jonni dikirim pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, jika 15 orang yang terlibat dalam praktek perjudian online telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya, tadi siang. Pelimpahan berkas dan tersangka dilakukan karena berkas berita acara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ungkap Hadi Wahyudi, Rabu (7/12/2022).

Diakui Hadi, 15 tersangka itu dibawa oleh tim Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dengan menggunakan mobil tahanan yang tersedia.

"Seluruh tersangka dan barang buktinya dibawa semuanya ke kejaksaan. Ada puluhan komputer yang disita dan dikirim ke kejaksaan," tambahnya.