MUNA, TELISIK.ID – Gugatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaTnya Muna), terhadap perselisihan hasil Pilkada pada 27 November 2024 telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah menetapkan jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilkada Kabupaten Muna pada Rabu (15/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Dalam perkara ini, paslon RahmaTnya Muna bertindak sebagai pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, dan paslon Bachrun Labuta-La Ode Asrafil Ndoasa (Bahtera) sebagai pihak terkait.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Buton Selatan Jadi Korban Begal Payudara

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait jadwal sidang pendahuluan, yang mencakup pemeriksaan permohonan dari pemohon.