“Jadwalnya 15 Januari, kita tinggal mendengarkan apa yang menjadi permohonan pemohon,” ujar Askar saat ditemui pada Jumat (10/1/2025).

Setelah itu, pihak KPU Muna akan menunggu jadwal dari MK untuk memberikan jawaban atas dalil gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Prinsipnya, kami sebagai termohon, siap memberikan jawaban terhadap dalil-dalil pemohon dengan bukti-bukti yang ada,” terangnya.

Selain KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan paslon Bahtera, selaku pihak terkait, juga telah siap memberikan keterangan kepada MK jika dibutuhkan.

Ketua Tim Harian Pemenangan Bahtera, Albert, menyampaikan bahwa tim hukum yang dikawal oleh partai pengusung PDIP dan NasDem telah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh RahmaTnya Muna.