KOLAKA, TELISIK.ID - Belasan remaja diamankan dalam operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak TNI dan kepolisian pada Senin (27/9/2021) malam.
Operasi tersebut bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 32 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pelarangan Minuman Keras di wilayah Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Belasan remaja yang terjaring dalam operasi gabungan itu terpaksa diamankan karena terindikasi melakukan pelanggaran Perda.
Kepala Bidang Trantibun Satpol PP Kabupaten Kolaka, Firman, SH mengatakan, operasi tersebut digelar secara gabungan guna menindaklanjuti hasil laporan masyarakat di Kolaka.
“Berdasarkan dari laporan tersebut terkait adanya gangguan ketertiban umum dan miras, maka bersama tim gabungan yang dipimpin Kabid Trantibun Satpol PP Kolaka, menyisir tempat-tempat di seluruh objek vital seperti kos-kosan, penginapan, warung, toko, cafe dan pantai yang diduga kuat terdapat pelanggaran," terang Firman, Selasa (28/9/2021).
