Pria yang akrab dipanggil Cak Ana Mini ini mengatakan, untuk anggota KPPS yang terdeteksi reaktif COVID-19, maka pihaknya sudah meminta KPU Kabupaten atau Kota yang gelar Pilkada untuk segera menggantinya.
Sementara itu, terkait pasien COVID-19 yang ingin menyalurkan suaranya di TPS, pihaknya tidak boleh menghalangi hak konstitusional. tapi harus memfasilitasi.
"Karena ini muncul isu KPU memaksa untuk nyoblos. Kalau misal ada pasien COVID-19 tidak ingin menyalurkan suaranya. Itu tidak dilarang. Tapi kalau ingin menggunakan hal pilihnya, KPU setempat harus berkoordinasi dengan tim kesehatan pada masing-masing daerahnya," jelasnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
