Sedangkan jaringan Aceh, Medan, Pekanbaru, petugas berhasil menyita barang haram tersebut sebanyak 15 Kilogram. Pelakunya yang sudah tersangka itu menggunakan KTP palsu.
"Anehnya, tersangka ini mereka menggunakan KTP palsu. Kita telah melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP palsu para tersangka itu. Dari tersangka itu, 27 Handphone, jam tangan, Uang sebanyak Rp 16.000.000 diamankan," pungkasnya.
Reporter: Ones Lawolo
Editor: Kardin
