"Dia (penumpang) rata-rata yang perjalanan rutin. Sesuai SE Gubernur dan Satgas COVID-19 dibolehkan," kata Kapt Andi," katanya, Kamis (6/5/2021).
Lebih lanjut, Kapt Andi menyebutkan, meskipun mereka dikecualikan dalam SE Gubernur, tapi penumpang wajib memenuhi beberapa persyaratan seperti wajib memiliki surat izin perjalanan atau surat izin keluar/masuk (SIKM) dan dinyatakan bebas COVID-19 berdasarkan pemeriksaan rapid antigen.
"Mereka sudah memenuhi dokumen persyaratan sebelum ke pelabuhan," ungkapnya.
Jumlah penumpang tersebut, Andi menjelaskan, mengalami penurunan drastis dari hari sebelum larangan mudik diberlakukan.
Baca Juga: 1.100 Paket Ikan Segar Dibagikan ke Masyarakat Terdampak COVID-19
