KPU sendiri siap menerima apapun hasil yang dibacakan hakim MK pada sidang tersebut. Toh, bila sidang lanjut, KPU siap menghadapi dengan menyiapkan bukti-bukti yang ada.  

"Prinsipnya, KPU siap apapun yang menjadi putusan hakim," ujarnya.  

Begitu juga dengan pihak terkait, Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK). Ahmad Randal, Kuasa Hukum Paslon TERBAIK, optimis MK akan menolak apa yang menjadi dalil-dalil yang diajukan Paslon RAPI karena sangat tidak mendasar. Belum lagi, materi gugatan persoalan indentitas yang diajukan Paslon RAPI, bukan menjadi kewenangan MK untuk mengadili.

"Tinggal kita tunggu saja putusan selanya. Tetapi kami yakin, hakim akan menolak seluruh dalil-dalil pemohon," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo