Berikutnya, kata Nadiem, pihaknya juga menyederhanakan persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS yang akan menerima BSU tersebut.

Dimana, kata Nadiem, penyederhanaan ini dilakukan setelah belajar dari program pembagian kuota internet sebelumnya.

"Kami banyak belajar dari pembagian kuota, bahwa persyaratan harus disederhanakan, agar pelaksanaan program bantuan apapun dapat cepat dan sederhana, efisien. Maka persyaratan untuk menerima BSU disederhanakan," tutur Nadiem.

Adapun persyaratan

Untuk dapat menerima Bantuan Subsidi Upah oleh pendidik dan tenaga pendidik non-PNS ada pernyataan yang harus dipenuhi, diantaranya warga negara Indonesia (WNI), tidak menerima bantuan subsidi dari Kementerian Tenaga Kerja, berstatus bukan PNS, tidak menerima bantuan kartu prakerja dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.