JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah bakal menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2022 kepada 16 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pekerja yang mendapatkan BSU ini, harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Nantinya, BSU yang akan diterima para pekerja yang memenuhi sebesar Rp 600 ribu.

"Selain itu, Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp 600 ribu," katanya melalui keterangan pers disiarkan dari Youtube Sekretariat Presiden, dikutip kompas.com, Senin (29/8/2022).

Lebih lanjut, Bendahara Negara itu mengatakan, pemerintah saat ini telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.