Baca Juga: Tarif Baru Ojol Segera Berlaku, Cek Wilayahnya
"Ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan total anggaran sebesar Rp 9,6 triliun," ucap Sri Mulyani.
Sementara itu, ia menambahkan, teknis penyaluran subsidi gaji akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Olehnya itu, Sri Mulyani berharap, Kemenaker segera menggodok petunjuk teknis (juknis) penyalurannya.
Baca Juga: Satu Pasien Cacar Monyet di Indonesia Sembuh
