"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ucapnya.
Dikutip cnbcindonesia.com, rencananya program subsidi gaji 2022 tersebut akan diberikan mulai minggu depan.
Pemerintah sendiri akan menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan. (C)
Penulis: Fitrah Nugraha
Editor: Kardin
