MUNA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Muna melakukan rehabilitasi terhadap 16 narapidana (Napi) penyalahguna narkoba, yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.

Konselor Seksi Rehabilitasi BNNK Muna, Ihlas menerangkan, 16 Napi yang menjalani rehabilitasi itu merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.

Napi tersebut merupakan pengguna lama antata 5-7 tahun lalu. Rehabilitasi dilakukan pula setelah ada perjanjian kerja sama (PKS) antara BNNK dan Rutan. Petugas BNNK datang berkunjung di Rutan melakukan perawatan.

Baca Juga: Motif Dendam, Pelaku Tega Aniaya Atasan Hingga Tewas

"Dari 16 Napi itu, 10 orang diantaranya telah selesai menjalani rahab. Sisanya, enam sementara berjalan," kata Ihlas, Jumat (21/5/2021).