JAKARTA, TELISIK.ID - Belasan produk kecantikan harus rela kehilangan izin edarnya setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan ketat pada kosmetik yang beredar di pasar.

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024, sebanyak 16 produk kosmetik terpaksa ditarik dari peredaran karena diketahui berpotensi merusak jaringan kulit.

Langkah BPOM ini berawal dari maraknya penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti menggunakan jarum atau microneedle.

Sesuai aturan, kosmetik seharusnya hanya diaplikasikan pada permukaan kulit tanpa melibatkan penggunaan jarum yang dapat menembus lapisan epidermis kulit.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran pers menyampaikan bahwa pihaknya menemukan tren penggunaan kosmetik yang diaplikasikan dengan cara injeksi.