“Tren penggunaan produk yang didaftarkan sebagai kosmetik namun diaplikasikan dengan menggunakan jarum yang marak beredar berhasil diungkap BPOM dan perlu ditertibkan,” ujar Taruna, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (18/11/2024).

Baca Juga: Warna Vagina Makin Gelap Diklaim Normal, Begini Penjelasannya

Produk Kosmetik Diaplikasikan Layaknya Obat

BPOM menjelaskan bahwa penggunaan jarum suntik atau microneedle pada produk kosmetik sebenarnya bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia, seperti epidermis, rambut, kuku, bibir, dan membran mukosa mulut.