Produk-produk ini ditemukan dalam bentuk cairan yang dikemas dalam ampul, vial, atau botol yang sering disertai dengan jarum suntik. Pada label dan promosi produk, seringkali dinyatakan bahwa produk ini dapat diaplikasikan dengan cara injeksi, padahal itu tidak sesuai dengan izin edar sebagai kosmetik.
Sanksi Tegas dan Imbauan BPOM
BPOM tidak hanya mencabut izin edar produk-produk tersebut, tetapi juga memberikan sanksi administratif kepada pemilik nomor izin edar.
Mereka diwajibkan untuk menarik produk dari peredaran dan memusnahkan stok yang tersisa. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak sesuai aturan.
BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha harus mematuhi peraturan yang berlaku dan mendaftarkan produk sesuai kategori yang ditentukan.
