KONAWE, TELISIK.ID - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Konawe diagendakan pada bulan September mendatang. Sebanyak 168 dari 291 desa akan mengikuti pesta demokrasi tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Konawe, Keny Yuga Permana mengatakan, saat ini peraturan bupati (perbup) tentang petunjuk teknis (juknis) tahapan pelaksanaan pilkades sudah ditandatangani oleh Bupati Konawe tertanggal 29 Juni lalu.

"Perbup-nya sudah ditandatangani Pak Bupati dengan Nomor 43 tahun 2022," kata Keny, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut Keny menjelaskan, salah satu pasal dalam Perbub Nomor 43 tahun 2022 tersebut menyatakan bahwa bagi yang ingin maju sebagai calon kepala desa (cakades), diperbolehkan berasal dari luar desa setempat.

Olehnya itu, lanjut Keny, peraturan tersebut hanya berlaku bagi para cakades yang ingin mencalonkan diri, dan tidak berlaku atau tidak punya hak sebagai wajib pilih.