Baca Juga: BTS Telkomsel di Buton Utara Mulai Dibangun, Wabup Minta Dipercepat
"Dia hanya punya hak sebagai cakades dan tidak sebagai wajib pilih," imbuhnya.
Sementara itu, untuk ketegori wajib pilih, Keny menambahkan, warga tersebut minimal selama enam bulan telah berdomisili di desa itu, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dan jika belum mempunyai KTP, calon wajib pilih tersebut bisa menggunakan alternatif lain, yaitu bisa menggunakan surat kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Peraturan itu sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perbup Konawe Nomor 43 tahun 2022," jelasnya.
