KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sertifikat hak atas tanah kegiatan pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk rakyat, Kamis (9/12/21).
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, hal tersebut berdasarkan instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di Seluruh Wilayah Republik Indonesia (RI) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.
Pemerintah Sultra bekerjasama dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra dan kantor pertanahan kabupatan/kota se-Sultra berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan Program PTSL.
"Tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, mengingat dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas," katanya.
Lebih lanjut, Ali Mazi mengatakan, sertifikat tersebut juga bernilai guna sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
