MUNA, TELISIK.ID - Persoalan narkoba bukan hal asing di Kabupaten Muna. Buktinya, hampir setiap saat para bandar, pengedar dan penyalahguna barang haram tersebut yang dicokok aparat.

Selain ada yang dijebloskan di jeruji besi, para pelaku juga ada yang menjalani rehabilitasi. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), jumlah penyalahguna narkotika hasil tangkapan Polres yang direhabilitasi tahun 2019 lalu sebanyak 77 orang.  Kemudian tahun ini medio Januari-Juni baru 17 orang.  

"17 yang direhab saat ini didominiasi penyalahguna sabu," kata La Hasariy, Kepala BNNK Muna disela-sela peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Jumat (26/6/2020).

Untuk rehabilitasi ditangani oleh dokter di BNNK. Di mana, penyalahguna diberikan obat-obatan, konseling, asessment dan pemeriksaan kesehatan. Konseling dilakukan selama tiga bulan.

"Proses rehabilitasi tidak dipungut biaya alias gratis," sebutnya.