Peserta yang lulus diwajibkan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id. Proses unggah dokumen dimulai sejak 1 Juli hingga 31 Juli 2025.
"Proses seleksi ini tidak dipungut biaya, kelulusan pelamar adalah prestasi dan hasil kerja sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut adalah tindak penipuan," tegas Kamaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa kelalaian peserta dalam memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta itu sendiri. Sementara itu, Kepala Biro SDM Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus harus mengunggah sejumlah dokumen penting.
Daftar dokumen yang harus diunggah:
1. Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang warna merah.
