6. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter PNS atau faskes pemerintah.
8. Surat Keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang, diterbitkan paling tidak bulan Juli 2025.
Wawan mengingatkan bahwa peserta yang tidak melengkapi atau mengunggah dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri.
Jika ada peserta yang memilih mengundurkan diri, wajib mengunggah surat pengunduran diri bermeterai sesuai format.
