KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 17 tenaga honorer di Kabupaten Kolaka Utara batal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII yang dihelat di Lapangan Aspirasi Kota Lasusua, Kamis (25/4/2024).

17 honorer ini terdiri dari 12 orang honorer tenaga kesehatan (nakes) yang berprofesi sebagai bidan dan lima orang honorer Dinas Sosial. Awalnya, belasan honorer ini dinyatakan lulus oleh BKN setelah mengikuti semua proses tahapan rekrutmen mulai dari seleksi administrasi (pemberkasan) hingga mengikuti Computer Assisted Test (CAT) untuk formasi CPNS dan P3K tahun 2023.

Ironisnya, saat pemberkasan ulang, kelulusan sebagai P3K belasan honorer tersebut, kembali dianulir oleh Kementerian PAN-RB dengan dalih tidak memenuhi syarat atau TMS, disebabkan kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Sekertaris Dinas Sosial Kolaka Utara, Hasrianda membenarkan jika lima orang honorer yang mengabdikan diri di kantornya batal menerima SK PwK dan saat ini nasib kelulusannya belum jelas.

"Statusnya belum jelas," jawabnya melalui WhatsApp, Senin (29/4/2024).