"Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," terang Irjen Pol Panca Putra.

Dari total jumlah barang bukti narkotika yang di sita, Kapolda Sumatera Utara mengaku bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 7,3 juta orang. Kerugian material yang diakibatkan itu senilai Rp 185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per Kg, ganja Rp 1 juta Kg dan ekstasi RP 250 ribu per butir.

"Selain itu, dari Januari sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 4 kali dengan total barang bukti 898,17 kg narkoba jenis sabu dan ganja 6,2 ton," terangnya.

Baca Juga: Korban Bencana Puting Beliung Keciprat Bantuan Polres Muna

IS, salah satu kurir narkoba jenis sabu ketika diinterogasi Kapolda Sumatera Utara mengaku, mendapatkan upah Rp 8 juta jika barang ilegal itu sampai ke tujuan.