KONAWE, TELISIK.ID - Sebanyak 174 narapidana (Napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha mendapatkan Remisi Khusus (RK) Lebaran atau hari raya Idul Fitri 1443 H.
Kepala Rutan Unaaha Herianto mengatakan, remisi adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjadi WBP rutan kelas IIB Unaaha.
Lebih lanjut, kata Herianto, sebanyak 174 WBP tersebut telah mendapatkan premisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan.
"Jadi ini semacam reward bagi mereka karena selama ini telah berkelakuan baik dan telah mengikuti semua program pembinaan dengan baik," kata Herianto, Senin (2/5/2022).
Baca Juga: Senyum Bahagia Masyarakat Konawe Sambut Hari Kemenangan
