Herianto menambahkan, para napi yang diusulkan mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.

Pengusulan remisi itu, dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) oleh Subseksi Pelayanan Tahanan yang terintegrasi langsung dengan sistem Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Terlebih lagi, masih kata Herianto, dalam proses pengusulan remisi tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun dan ketetapan jumlah remisi yang diberikan sesuai dengan lama pidana yang sudah dijalani sehingga tidak bisa dimanipulasi.

"Pemberian layanan hak remisi bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan ini sesuai dengan prosedur  dan tidak dipungut biaya sepeserpun," jelas  Herianto.

Baca Juga: KMP Merak Rute Tobaku-Siwa Tetap Beroperasi di Hari Raya Idul Fitri