Ia membagikan pengalaman bahwa sebelumnya nelayan mengalami kendala saat melaut di luar daerah karena belum mengantongi sertifikat khususnya SKN. Tanpa SKN, nelayan tidak diberi izin untuk berlayar. Ini artinya, SKN dan SOPI merupakan syarat utama dan mutlak untuk melakukan aktivitas melaut di luar daerah.

La Mindo turut menyampaikan harapannya khususnya di Desa Bahari, para nelayan masih sangat berharap akan dilakukan kembali Diklat Kecakapan untuk nelayan sebab menurutnya masih banyak sekali nelayan yang belum memiliki SKN dan SOPI.

Baca Juga: Bersama Anak Desa Bajoe Indah, Kawan Inspirasi Adakan Lomba dan Bukber

Menyikapi hal tersebut, Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman, membenarkan masih sekitar 200 nelayan di Desa Bahari, Kabupaten Buton Selatan, yang belum mengantongi SKN dan SOPI.

Menjadi tanggung jawab OPD terkait dan Pemda untuk memikirkan nasib para nelayan yang belum mendapatkan SKN dan SOPI.