BANDUNG, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengawasan berbasis digital guna mendeteksi keberadaan buronan internasional dan memantau pergerakan warga negara asing di Indonesia. Hingga September 2026, tercatat 17.597 tindakan administratif telah dilakukan.
Pemanfaatan teknologi digital menjadi langkah utama yang diambil Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap warga negara asing, pendataan pengungsi, serta penelusuran buronan internasional.
Hal ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang berlangsung di Bandung pada 13 hingga 16 Oktober 2026.
Berbagai aplikasi telah dikembangkan dan dioptimalkan untuk mendukung sistem pengawasan tersebut. Aplikasi Pelaporan Orang Asing digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing secara langsung.
Sementara itu, sistem Subject of Interest membantu petugas mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus, dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
