Ketika nama yang masuk dalam daftar perhatian khusus terdata, sistem akan menampilkan peringatan secara otomatis saat layanan keimigrasian sedang diproses, termasuk di tempat pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian Pengungsi mulai diimplementasikan secara nasional setelah diuji coba di Rumah Detensi Imigrasi Semarang.
Aplikasi ini mencatat identitas, memeriksa dokumen, merekam foto, hingga memantau persebaran pengungsi melalui sistem penanda lokasi. Data yang diverifikasi mandiri oleh imigrasi tetap melengkapi informasi yang diterima dari Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi dan Organisasi Migrasi Internasional.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa digitalisasi harus didukung oleh data yang akurat dan petugas yang siap menjalankan tugas dengan baik.
"Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah," ujar Hendarsam, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10/2026).
