Sepanjang Januari hingga September 2026, tercatat 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian telah dilakukan. Rinciannya terdiri dari 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, tercatat pula 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam tahap penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap persidangan, dan tujuh orang lainnya telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tersangka terbanyak berdasarkan kewarganegaraan berasal dari Malaysia, yaitu 34 orang. Berikutnya warga Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menambahkan bahwa penguatan sistem tidak hanya soal teknologi, tetapi juga kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya.

"Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia," pungkasnya.