MUNA BARAT, TELISIK.ID - 18 desa maju di Kabupaten Muna Barat, mendapat tambahan dana desa dari APBN tahun 2023 berkat kinerja dan cepat dalam realisasi anggaran dana desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN Tahun 2023 pada pasal 14 bahwa dana desa direncanakan sebesar Rp 70 triliun, terdiri atas Rp 68 triliun yang dihitung sebelum tahun anggaran berjalan sesuai formula, kemudian sebesar Rp 2 triliun sebagai tambahan dana desa yang dialokasikan pada tahun berjalan atau saat melaksanakan kegiatan pemerintah.

Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, Bahri mengatakan, alokasi perhitungan formula pada dana desa yaitu alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula sebesar 30 persen.

Kemudian terkait dana tambahan desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga Pemda Muna Barat menerima surat dari Kementerian Keuangan sesuai ketentuan pasal 14 pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023, yang saat ini dalam proses salinan PMK.

Baca Juga: Alasan Realisasi APBD Muna Barat Masih 40,64 Persen