"Jadi sebelum PMK keluar, kita menerima surat duluan, di mana tambahan dana desa dialokasikan berdasarkan kinerja pemerintah desa dan penghargaan," ungkap Bahri saat ditemui Telisik.id, Kamis (28/9/2023).
Untuk itu, desa yang diberikan dana tambahan adalah desa yang memiliki kinerja yang baik, maka berdasarkan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tertanggal 25 September 2023 dengan nomor S-129/PK/2023 terkait hal-hal pemberitahuan penambahan dana desa tahun anggaran 2023 disebutkan, Kabupaten Muna Barat mendapatkan alokasi dana kurang lebih Rp 2.408.814.000 untuk 18 desa maju.
Bahri katakan, masuknya 18 desa dari 81 desa yang ada di Muna Barat menjadi desa maju, berdasarkan penilaian kinerja oleh pemerintah pusat yakni dilihat dari kecepatan penarikan dana desa, kecepatan penyampaian realisasi terkait dana desa, dan lainnya.
Untuk pembagian dari keseluruhan dana tambahan tersebut yaitu tiap desa mendapatkan Rp 133.823.000, yang diatur dalam surat tersebut dipergunakan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas desa atau penanganan bencana alam dan non alam, terutama penanganan bencana elnino yang berdampak kekeringan dan kekurangan sumber air bersih, penurunan produktivitas pertanian dan wabah penyakit.
Selanjutnya, penyalurannya akan dilakukan sekaligus pada September setelah kepala desa menyampaikan surat pernyataan terkait komitmen penganggaran dana desa dalam APBdes.
