Kemudian untuk verifikasi faktual keanggotaan, verifikator KPU 17 kabupaten/kota akan mendatangi langsung anggota partai politik yang menjadi sampel dalam verifikasi faktual.
Anggota partai politik yang menjadi sampel diminta untuk menunjukkan KTP el dan KTA asli pada saat dilakukan verifikasi keanggotaan.
Namun jika anggota partai politik tidak ditemukan maka KPU akan meminta LO partai politik untuk mengumpulkan anggota parpol di kantor tetap mereka.
Jika LO partai tidak bisa menghadirkan maka maka akan dilakukan verifikasi faktual melalui video call.
Baca Juga: AHY Harus Realistis dan Berpikir Seperti Prabowo, Tak Masuk Bursa Pilpres, Nyaleg DPR RI
