Di Kabupaten Mamuju teridentifikasi sementara 5 titik pengungsian, seperti di Jalu 2, Stadion Mamuju, Gerbang Kota Mamuju, Tapalang dan Kantor Bupati. Sedangkan di Kabupaten Majene, 2 titik teridentifikasi yaitu di SPN Malunda dan Desa Sulet Malunda.

Pascagempa, upaya penanganan darurat masih berlangsung hingga hari ini, Kamis (21/1/2021). Gubernur Sulawesi Barat telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Gempa bumi selama 14 hari, terhitung dari 15 Januari 2021 hingga 28 Januari 2021.

Baca juga: Kebijakan PPKM Diperpanjang Sampai 8 Februari

"Melihat dampak bencana, masyarakat selalu diimbau untuk tetap waspada dan siaga," imbuhnya.

Terkait bencana hidrometeorologi lanjut Raditya, BNPB meminta masyarakat untuk memperhatikan prakiraan cuaca yang diinformasikan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengingat puncak musim hujan masih terjadi hingga Februari 2021.