KENDARI, TELISIK.ID -  KPU Kabupaten Buton Utara (Butur) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 45.352 orang.

Dari jumlah tersebut, terdapat 191 pemilih yang menyandang disabilitas dan berhak menyalurkan hak suaranya di Pilkada yang akan dihelat 9 Desember 2020 mendatang.

Pemilih disabilitas tersebut dibagi dalam empat kelompok, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental, dan sensorik.

Disabilitas fisik meliputi amputasi, lumpuh, lumpuh otak, akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil atau kerdil. Lalu disabilitas intelektual meliputi grahita dan down sindrome.

Baca juga: Kery Mulai Safari Politik di Muna