MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak main-main dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Di moment peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62, Kejari menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa (DD).
Kedua tersangka adalah mantan Pj Kepala Desa (Kades) Pasikuta, LLN dan kontraktor CV Alfa Media, LM.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan. Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Penetapan kedua tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," kata Agustinus Baka Tangdililing, Jumat (22/7/2022).
